Kemenhub Terbitkan SE Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (18/7/2024).

SE tersebut ditujukan untuk pegawai Kemenhub, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai pemerintah non ASN yang ditugaskan di Kemenhub, seklaigus taruna/i dan mahasiswa/i Perguruan Tinggi di Kemenhub.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diperintahkan agar memprioritaskan pencegahan judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di wilayah kerja masing-masing.

Selanjutnya, proses pencegahan dapat dilakuakan melalui larangan tertulis, menegur pelaku perjudian secara langsung, menutup akses akun perjudian, sekaligus melakukan sosialisasi soal risiko dan dampak judi online serta bentuk perjudian lainnya.

Kemenhub akan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar SE itu. Sementara bagi taruna dan mahasiswa kedinasan Kemenhub akan diberhentikan jika ketahuan berjudi.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” ujar Adita.

“Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati