Pria di Kebumen Jual Video Porno melalui Medsos

Kebumen, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – RS (34), pria di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penjaualan video porno anak di media sosial (medsos).

Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah melalui Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan bahwa video porno anak ini ditawarkan melalui Facebook dan berlanjut ke Telegram

“Pelaku ini menawarkan lewat Facebook dan Telegram,” kata Sulis.

Sulis mengungkapkan video porno orang dewasa dengan kisaran harga Rp100 ribu dan video porno anak RS jual Rp300 ribu.

Baca Juga :   Teknologi dan Medsos Jadi Tantangan Kartini Muda

Video anak itu rata-rata berusia sembilan sampai sepuluh tahun dengan bayaran tertentu.

“Member (di grupnya) ratusan. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Sulis.

Pelaku tidak melakukan perekaman sendiri, namun mengambil dari situs porno dan dijual sejak 2020.

“Dia tidak memproduksi tapi mengambil. Ada juga yang mengambil dari website porno,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati