Hari Anak Nasional, Ribuan Anak Terima Pengurangan Masa Tahanan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menyambut Hari Anak Nasional 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana terhadap 1.138 anak binaan.

Rinciannya, sebanyak 1.105 anak diberikan pengurangan masa tahanan dan 33 orang lainnya langsung bebas.

Besaran pengurangan masa pidana bagi anak binaan beragam, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat melaporkan jumlah anak binaan yang menerima pengurangan hukuman terbanyak, yaitu 111 orang. Disusul Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan yakni 97 anak, dan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara ada 76 orang.

Dengan adanya pengurangan masa hukuman ada Hari Anak Nasional tersebut, negara bisa berhemat Rp826.710.000 untuk biaya anak dan anak binaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan pengurangan masa pidana untuk mengapresiasi anak binaan yang berbuat baik dan memperbaiki diri.

“Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat,” ungkap Yasonna.

Sebagai informasi, pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada anak binaan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Hak Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati