palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengacara terpidana kasus kekerasan seksual Fahim Mawardi, Aziz Yanuar, mengungkapkan terkait bebas bersyarat kliennya dari Lapas Kelas IIA Jember.
Menurutnya, Fahim bisa bebas bersyarat setelah memperoleh remisi vonis di tingkat kasasi dua tahun penjara.
Selanjutnya, Aziz menyampaikan Fahim bebas usai putusannya dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun. Sebelumnya, di tingkat pertama alias Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis 8 Tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kliennya sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya meskipun ditolak. Lalu, mengajukan kasasi atas putusan banding itu pada 11 Oktober 2023.
“Masih kami mencari keadilan atas kezaliman dan fitnah terhadap klien kami,maka kami menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung, yang alhamdulillah membuahkan hasil dengan putusan inkrah,” kata Aziz dilansir detikcom, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, kasasi perkara nomor 2109 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024 amar putusannya ditolak. Lalu perbaikan pidana penjara selama dua tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan.
“Jadi klien kami dianggap membiarkan tindakan pencabulan. Putusan Mahkamah Agung tidak menyebutkan peran klien kami secara langsung sebagai pelaku,” katanya.
“Karena dalam persidangan, seluruh saksi dan fakta hanya terbukti klien kami mengusap kepala santrinya. Itu pun masih dalam kondisi berhijab dan terdapat penutup antara tangan Klien kami dengan yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini,” sambungnya.
Kemudian, Aziz mengatakan tim kuasa hukum mengajukan remisi sehingga kiyai cabul tersebut bebas bersyarat pada 17 Juli 2024.
“Kemudian klien kami ajukan haknya seperti remisi dan lain sebagainya untuk kemudian bebas setelah menjalani hukuman pada pekan kemarin, tepatnya 17 Juli 2024 Masehi selepas salat Zuhur,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com