JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa Edward Tannur tersebut dinilai tak terbukti secara sah serta melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga Dini meninggal dunia.

“Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana dilansir CNNIndonesia, Kamis (25/7/2024).

Selanjutnya, Arya mengatakan pihaknya bakal Menyusun keperluan administrasi dan memori kasasu dalam dua pekan ini. Selain itu, JPU juga belum menerima Salinan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Kronologi Penusukan Tukang Sate oleh Anaknya, Istri Juga Takut Dibunuh

Lebih lanjut, dia menyampaikan langkah kasasi tersebut diambil karena pertimbangan majelis hakim yang telah mengesampingkan bukti dan fakta yang ada di persidangan.

Fakta pertama, hakim menyebutkan tak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini. Kedua, majelis menganggap kematian Dini akibat minum alkohol.

“Kami sebagai tim JPU disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul,” ucapnya.

“Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” tambahnya.

Baca Juga :   Nanay Berlyn Dicekik hingga Tewas, Ini Motifnya

Meski begitu, Putu menyampaikan jaksa menghormati putusan hakim tersebut dan akan mengajukan kasasi.

“Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), dari dakwaan pembunuhan.

Menurut majelis hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) dipicu oleh penyakit lain dampak dari minum minuman beralkohol, bukan disebabkan luka penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Baca Juga :   Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Divonis Bebas

Selain itu, hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.

Selanjutnya, hakim meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Kendati demikian, jaksa dipersilahkan jika ingin mengajukan kasasi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati