palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan kasasi majelis hakim yang memerintahkan mengembalikan sejumlah aset istri eks mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Enie Meike.
“Kami hormati putusan majelis hakim tersebut, namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, putusan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang disajikan dalam persidangan. Pada sidang pertama, menunjukkan bahwa aset-aset terdakwa Rafael Alun didapatkan dari hasil korupsi.
“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” ujarnya.
Selanjutnya, Wawan mengatakan putusan kasasi tersebut tak sejalan dengan semangat pemberantasan dan pemulihan aset hasil korupsi.
“Di sisi lain majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset,” kata Wawan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis eks mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Dalam putusannya, MA meminta KPK agar mengembalikan rumah istri Rafael, Enie Meike, yang disita.
“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Kasasi tersebut disahkan oleh majelis Hakim Agung diketuai Dwiarso Budi Santiarto beranggotakan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Selasa (16/7/2024).
“Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Selain itu, MA juga memerintahkan lembaga anturasuah tersebut mengembalikan sejumlah barang bukti, diantaranya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434, yakni uang tunai senilai Rp 199.970.000 bersumber dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436, yaitu uang tunai sebanyak Rp 19.892.905,70 dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412, satu bidang tanah sekaligus bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com