palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar netralitas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. Ia menyebut pelanggaran netralitas terbanyak terjadi di Kabupaten Pinrang yaitu mencapai 17 ASN.
“Rata-rata pelanggaran ASN itu diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu calon tertentu. Misalnya pernyataan terbuka di Medsos. Pelanggaran ASN itu tersebar di sejumlah daerah di Sulsel. Namun, Pinrang paling banyak yang berjumlah 17 ASN,” ungkapnya dilansir dari Kompas.
Kemudian pelanggaran netralitas di Kota Palopo sebanyak 8 orang ASN dan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) sebanyak 8 orang.
“Sedangkan untuk Kabupaten Sidrap, Sinjai, Bantaeng, Kota Makassar masing-masing 1 orang, dan Kabupaten Pangkep sebanyak 6 orang dilakukan penelusuran,” lanjutnya.
Pihak Bawaslu Sulsel pun telah menjalin koordinasi untuk meningkatkan pengawasan netralitas.
“Untuk itu, Bawaslu Sulsel menggelar Rapat Koordinasi dengan tema Peran Aparat Hukum bersama Stakeholder pada Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Ia meminta setiap pihak untuk berhati-hati karena pelanggaran netralitas bisa merugikan.
“Pemda lebih hati-hati, karena bisa merugikan ASN, berpotensi dirugikan, juga para calon yang bertarung,” jelasnya.
Pihaknya mengaku hanya bertugas untuk memberikan hasil penelusuran pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan keputusan ada di Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com