Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online Dikendalikan WNI dari Kamboja

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polisi mengungkapkan bahwa sindikat jual beli rekening penampung judi online dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

“Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dilansir dari detikcom, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar membekuk sindikat jual beli rekening penampung judi online yang telah membuka 449 buku dan ATM di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku bernama Jefri (34) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya kini telah menyita ratusan rekening dan kartu ATM dari berbagai bank tersebut.

Baca Juga :   Kemenhub Terbitkan SE Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online

“Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” kata Andri Kurniawan dilansir detikcom, Jumat (26/7/2024).

Selanjutnya, Jefri diamankan di kediamannya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7/2024). Kasus tersebut terungkap lantaran masyarakat melapor tentang jual beli rekening penampung judi online.

Kemudian, seorang warga asal Tambora, Jakarta Barat, menjual rekeningnya ke sindikat seharga Rp1 juta per buku.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dilansir detikcom, Jumat (26/7/2024). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati