palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengekspos sosok dibalik bisnis judi online di Indonesia yang berinisial T.
Menurutnya, sosok T tersebut tak pernah tersentuh hukum di Indonesia meskipun pihak berwajib telah mengetahui identitasnya.
“Saya cukup menyebut inisialnya T, warga negara Indonesia,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Selasa (23/7).
Selanjutnya, Benny mengatakan inisial T tersebut terungkap usai BP2MI menelusuri praktik judi online yang dioperasikan dari Kamboja serta melibatkan warga negara Indonesia.
“Saya menyatakan kepada Presiden, Panglima TNI dan Kapolri sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor di balik scamming online,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa T ini tak tersentuh hukum Indonesia. Sehingga ia mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas.
“Presiden kaget, kapolri kaget, agak cukup heboh. Orang ini adalah orang selama Republik ini berdiri, tidak bisa disentuh oleh hukum. Mohon maaf, dengan segala hormat, saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan, tapi hukum harus mampu menyentuh para bandar, tekong,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan dirinya tak mengetahui terkait inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia.
“Kalau tanya inisial-inisial ya tanya yang buat inisial, bukan kita. Emang tebak-tebak buah manggis?” ujarnya pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
“T itu kan banyak. Masa Mayor Teddy,” kelakarnya.
Kemudian, Budi menjelaskan perkembangan tentang pemberantasan judi online. Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, sebanyak lebih dari 2.625.000 situs judi online dan sekitar 6.700 rekening bank dan e-wallet telah ditutup.
“Kita mampu menahan kecepatan judi online,” aku Budi.
Dia menyebutkan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) uang masyarakat yang digunakan untuk judi online selama tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
“Dan tahun 2024, kalau tidak melakukan langkah-langkah itu (penutupan situs judi dan rekening) angkanya bisa mencapai Rp900 triliun,” ungkapnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com