BNN Kalsel Duga Kecanduan Kecubung Jadi Pengalihan Isu Peredaran Sabu

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan (Kalsel) Wisnu Andayana mengaku khawatir tentang penyalahgunaan kecubung menjadi pengalihan isu dari penyebab utama kecanduan puluhan masyarakat tersebut.

Menurutnya, jenis narkotika paling berbahaya yang mengancam masyarakat Kalsel adalah sabu.

“Hati-hati, ini diduga hanya pengalihan isu saja. Karena sesungguhnya di Kalsel itu peredaran sabu sangat marak. Jadi jangan sampai fokusnya hanya kecubung saja, sementara para pengedar banyak memanfaatkan isu kecubung untuk memasarkan narkoba jenis sabu lewat jaringan pemasarannya,” ujar Wisnu, Jumat (26/7).

Selanjutnya, pihaknya kini terus berupaya memberantas pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus memburu pengedar jenis sabu. Hal tersebut dilakuakn untuk menunjukkan Kalsel tanggap darurat narkoba.

Baca Juga :   Petugas Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

“Kalsel itu dulunya adalah transit peredaran narkoba jenis sabu. Namun statusnya sekarang sudah menjadi pasar sekaligus daerah penyuplai sabu besar. Terbukti beberapa saat lalu ada info kepolisian di luar Kalsel, telah menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar dan didatangkan dari Kalsel,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan uji sampel dan dialog dengan korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ditemukan fakta mereka bukan teler karena kecubung.

“Mereka ternyata mengonsumsi pil putih dan diduga dicampur dengan kecubung. Jadi bukan kecanduan. Kami bekerja sama juga dengan Polda Kalsel dan ada juga temuan karena minuman keras bersamaan mengkonsumsi pil putih,” terangnya.

Baca Juga :   Penyelundupan Paket Sabu 22 Kg Melalui Jalur Laut Berhasil Digagalkan

Selain itu, hasil pemeriksaan di Forensik Surabaya menunjukkan kecubung negative narkoba. Polisi menduga ada unsur lain terkait  penyebab kecanduan para korban.

“Tapi sekali lagi kami tegaskan meskipun tidak mengandung narkotika, bagi pengedar obat pil putih yang dijual tanpa izin edar dapat diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati