Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pati mengalami peningkatan. Berdasarkan data, Pengadilan Agama Kabupaten Pati telah menerima 256 permohonan dispensasi pernikahan sejak Januari hingga Juni 2024 ini.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pati mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, permohonan dispensasi pernikahan yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Pati ada sebanyak 250 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pati Hakim Nadjib memaparkan bahwa kebanyakan alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan ini adalah untuk menghindari tahun duda yang dipercaya jatuh pada 1446 Hijriah.
Disebutkan, calon pengantin tidak mau menikah di tahun tersebut lantaran khawatir jika keluarga yang terbentuk kurang harmonis, hingga berujung perceraian.
“Yang tahun ini karena menjelang (kepercayaan) tahun duda. Sehingga setelah Syawal hingga Muharram jumlahnya meningkat yang mengajukan. Karena khawatir 1446 Hijriah ini tahun duda. Sehingga mereka ingin menikahkan anak-anaknya, sebelum 1446 H,” katanya baru-baru ini.
Alasan lainnya, ada sejumlah calon pengantin yang sudah hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan.
“Sudah menjalin hubungan erat antara calon pengantin, sudah lama, sudah pergi ke mana-mana. Ada yang sudah melakukan hubungan yang mengakibatkan perempuan hamil. Sehingga mereka mendesak untuk menikah,” jelas dia.
Menurutnya, tingginya angka dispensasi kawin pada enam bulan awal tahun 2024 berbanding terbalik setelah bulan Muharram atau tahun baru IsIam.
“Setelah Muharam ini menurun ada sekitar 75 persen turunnya mulai Muharam ini. Biasanya dalam sehari, ada 10, ini ndak sampai,” paparnya. (Emka)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com