palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus mafia tanah di Salatiga berhasil diungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng.
Sebanyak tiga orang komplotan mafia tanah diamankan. Mereka diketahui merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41).
Lahan petani tersebut mencapai 27 ribu meter persegi yang ada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kombes Pol Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan masing-masing pelaku memiliki perannya masing-masing. Tersangka AH berperan sebagai intelektual, modusnya adalah berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal. Ia kemudian melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.
Tersangka DI mengaku Edward Setiadi sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.
“Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di bank senilai Rp25 miliar.
“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com