Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anjing merupakan salah satu hewan yang memiliki najis berat karena liurnya. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anjing minum dari wadah salah seorang di antaramu, maka basuhlah tujuh kali,” (HR Muslim).

Oleh sebab itu, umat Islam sering kali menjauhi anjing agar terhindar dari najisnya, terutama setelah berwudhu atau mensucikan diri. Dijelaskan pula benda yang terkena air liur anjing harus dibasuh sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampur debu suci.

Meski dikatakan najis, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum memelihara anjing. Pendapat-pendapat tersebut dibedakan menurut beberapa madzhab, berikut penjelasannya.

Diperbolehkan dengan hajat tertentu

Salah satu madzhab, yakni Madzhab Syafi’I menjelaskan bahwa umat muslim yang memelihara anjing tanpa hajat atau kebutuhan tertentu, maka pahalanya akan dikurangi. Kebutuhan tersebut, misalnya untuk penjaga rumah, ternak, kebun, dan untuk berburu.

Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari,” (HR Muslim).

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu;

(الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

Tidak diperbolehan tanpa hajat tertentu

Mazhab Hambali atau Imam Ahmad bih Hanbali menyatakan bahwasanya haram memelihara anjing jika tidak ada hajat tertentu. Ibn Quddamah dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni menyatakan;

وأما اقتناؤه لحفظ البيوت فقد قال ابن قدامة : لا يجوز على الأصح للخبر المتقدم ، ويحتمل الإباحة (الشرح الكبير مع المغني 4 / 14)

Ibn Quddaamah (dari madzhab Hanabilah) mengatakan, “Memelihara anjing untuk menjaga rumah menurut pendapat yang paling shahih tidak diperbolehkan. Hal yang kemungkinan berlaku untuk hukum yang membolehkannya.”

Diperbolehkan dengan perlakuan yang baik

Mazhab Maliki membolehkan umat muslim memelihara anjing untuk berbagai keperluan. Larangan rasulullah dalam hadits bersifat makruh. Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya menyatakan bahwa kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan manusia terhadap hewan tersebut.

Artinya, jika hewan diperlakukan dengan baik, maka Allah akan memberi pahala, namun jika perilakunya buruk, Allah membalasnya dengan dosa.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya: “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa.” (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati