Temanggung, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang kepala desa (Kades) di Muntung Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pria berinisial MIM ini pun ditahan karena diduga melakukan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah yang merugikan negara Rp295 juta.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan paving di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Masrun.
Ia mengatakan MIM ditahan pada hari ini hingga 20 hari ke depan. Dan saat ini, dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Temanggung.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka MIM selama 20 hari kedepan terhitung 1 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Temanggung,” sambung Masrun.
Masrun menjelaskan Pemerintah Provinsi Jateng mengeluarkan anggaran Rp500 juta untuk rehabilitasi paving. Dana tersebut dibagi menjadi tiga termin yaitu Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta.
“Dari total Rp 500 juta itu kerugian yang timbul dari kegiatan tersebut sebesar Rp 295 juta. Tersangka Kepala Desa Muntung periode 2020 sampai 2026 masih menjabat, masih aktif,” kata Masrun.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, Pembangunan fisik mempunyai kekurangan volume.
“(Hasil pemeriksaan fisik) Ada kekurangan volume 100 meter dengan lebar 3 meter,” ujarnya.
“Modusnya (korupsi) anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang Rp 295 juta lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com