palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang remaja perempuan berinisial CS (16) mengalami pencabulan oleh oknum kiai pondok pesantren (ponpes), AM. Sebelumnya, CS juga pernah dihamili tetangganya sendiri berinisial TS (57).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya sendiri.
“Iya sudah kami terima laporannya. Saat ini masih penyelidikan,” kata Aldhino, Kamis (8/8/2024).
Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih mengatakan terduga pelaku merupakan seorang kiai pengasuh suatu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik.
“Iya, kyai di ponpes daerah Kecamatan Dukun, Gresik,” kata Hepi.
Diketahui, Hepi membenarkan bahwa CS pernah mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri pada tahun 2021. Kasus pelecehan seksual tersebut telah berkekuatan hukum dan pelaku yang berinisial TS telah menjalani hukuman.
“Iya itu tahun 2021. Sudah inkrah setelah sidang putusan. Saat ini pelaku masih menjalani masa hukuman,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titiek mengatakan pihaknya memang pernah menangani kasus CS yang mengalami pencabulan hingga hamil. Namun, dia menegaskan tak pernah mengirimkan korban ke ponpes yang dirawat AM tersebut.
“Kami serahkan ke Dinsos untuk mendapat rehabilitasi sosial. Nah kalau itu silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial. Karena masa rehabilitasi yang memantau adalah Dinsos,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com