palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan aplikasi belanja online bernama Temu asal China dilarang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut tak sesuai dengan peraturan tanah air.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, mengatakan bahwa Temu hingga sekarang belum dapat beroperasi di Indonesia lantaran bertolakbelakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Temu sampai sekarang belum bisa beroperasi karena terbentur dengan aturan seperti PP 29/2021 dan Permendag 31/2023. Dari Kominfo juga tak memberikan izin PSE (penyelenggara sistem elektronik),” kata Isy Karim.
Diketahui, Temu adalah aplikasi belanja online asal China yang beroperasi lintas negara menjual produk langsung dari negeri asalnya tanpa perantara penjual lokal. Selain itu, produk yang dijual di website Temu tak mempuyai merek.
Selanjutnya, Isy menekankan aplikasi tersebut berbeda dengan TikTok Shop yang berjalan sebagai marketplace. Temu merupakan aplikasi jual-beli dengan mendatangkan barang dari pabrik langsung ke konsumen, tanpa ada seller, reseller, dan dropshipper.
“Temu berbeda dengan TikTok Shop. (Kalau TikTok dulu dilarang) dan sekarang sudah boleh, karena dia sebagai marketplace. (Sedangkan) Temu tetap dilarang, karena dia langsung dari pabrik ke konsumen. Itu dilarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Temu tak sesuai dengan model bisnis di Indonesia serta berlawanan dengan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Artinya model bisnis yang dari pabrik ke konsumen langsung itu tetap dilarang. Nah kemarin di Permendag 31/2023 juga disampaikan bahwa marketplace itu dilarang bertindak sebagai produsen. Jadi aplikasi Temu tidak cocok dengan bisnis di Indonesia,” terang dia.
Kemudian, dia menerangkan pihaknya bersama lembaga terkait telah membahas tentang kemungkinan masuknya aplikasi Temu ke Indonesia.
Kemendag terlah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk antisipasi yang efektif kedepannya.
“Ini dengan teman-teman Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) juga terkait dengan tadi yang bilang Temu sudah mendaftar beberapa kali. Nah ini yang perlu kita klarifikasi, bahwa meskipun Temu ada di dalam Playstore, itu kan belum bisa dioperasionalkan. Sampai sekarang belum ada Temu mengajukan izin juga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aplikasi Temu telah menghebohkan masyarakat karena telah masuk ke Thailand sehingga UMKM khawatir aplikasi tersebut ekspansi ke tanah air. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com