Klaten, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria berinisial T alias Gatrul tega melakukan penembakan menggunakan senapan angin terhadap M alias Keling di Desa Sukorejo, Wedi, Klaten.
Gatrul disebut menembak korban karena tidak angin pacarnya diganggu. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers.
“Saya tembak, iya sengaja nembak aja bukan untuk sampai mati. Saya beli di Facebook Rp 300 ribu, senapan sering untuk berburu,” kata Gatrul.
“Setelah itu (menembak) ke Jogja. Ya karena diganggu (pacarnya oleh korban), ndak punya istri saya karena cerai, ya namanya laki-laki kalau wanitanya digoda bagaimana,” tambah dia.
Dalam hal ini, AKBP Warsono selaku Kapolres Klaten mengungkapkan bahwa Gatrul adalah warga Desa Kajoran, Klaten Selatan. Bahkan ia juga menjadi buron polisi akibat kasus pembacokan.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menerangkan Gatrul yang merupakan warga Desa Kajoran, Klaten Selatan itu ternyata jadi buruan polisi kasus pembacokan.
“Dan ternyata, pelaku juga sebagai terlapor pelaku pembacokan pada tahun 2023. Jadi tersangka ini merupakan DPO kasus pembacokan tahun 2023,” terang Warsono.
Tersangka Gatrul ada dua laporan polisi yaitu nomor 42/IV/2023 tanggal 20 April 2023 tentang pembacokan dan nomor 3/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 soal penembakan.
“TKP penembakan di gudang rosok di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi dan TKP pembacokan di Dusun Gadung Melati, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Ini motifnya karena balas dendam soal asmara, pembacokan 2023 dengan korban Agus dan Surandi motifnya juga sama balas dendam karena asmara,” terang Warsono.
“Pembacokan lukanya di bagian leher dan bahu kiri korban. Untuk LP kasus penganiayaan pembacokan pasalnya 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” sebut Warsono. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com