palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sejumlah wilayah telah menerapkan aturan yang mewajibkan kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS saat melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM.
Ada sebanyak tujuh wilayah yang sudah menerapkan uji coba aturan tersebut. Diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Uji coba itu dilakukan sudah sejak 1 Juni dan akan dilakukan hingga 30 September 2024.
“Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Jika masyarakat belum memiliki BPJS Kesehatan dan hendak mengajukan SIM, maka akan diarahkan untuk melakukan pembuatan baru.
Namun jika sudah memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak, maka pengurusan SIM bisa diproses. Hanya saja penyerahan SIM baru bisa dilakukan setelah BPJS-nya dilunasi.
Penerapan aturan ini sendiri merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com