Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT tahap II cair. DBHCHT tersebut diperuntukkan kepada para buruh tani tembakau dan juga buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kabupaten Pati.
“Sasaran dari penerima ini adalah para buruh pabrik rokok dan para buruh petani tembakau yang bekerja dan berdomisili di Kabupaten Pati,” ujar Kepala DINSOSP3AKB Pati, Indriyanto di ruang Pragola Setda Pati, Selasa (20/08/2024).
Diketahui anggaran yang digunakan dalam rangka pemberian DBHCHT tersebut yakni sebesar Rp3.645.600.000.
Dana tersebut dibagi menjadi dua tahap diantaranya tahap I dan tahap II. Diketahui untuk tahap I bantuan DBHCHT sudah disalurkan pada Juni lalu.
“Kemudian untuk anggaran disediakan oleh pemerintah kabupaten Pati keseluruhan sejumlah Rp3.645.600.000,” jelas Indriyanto.
“Disalurkan melalui dua tahap, untuk tahap pertama sudah disalurkan,” lanjutnya.
Buruh pabrik rokok, lanjut Indriyanto, yang mendapatkan DBHCHT yakni sejumlah 1.553 orang. Sedangkan untuk buruh tani tembakau sebanyak 1.262 orang. Keseluruhannya, Indriyanto menambahkan berjumlah 2.815 orang.
Diketahui, per masing-masing orang menerima Rp600.000 di setiap tahapannya. DBHCHT yang diberikan ada dua tahap, sehingga per masing-masing orang menerima sebesar Rp1.200.00.
“Dengan besaran bantuan senilai Rp600.000 untuk bertahap sehingga ada dua tahap ada Rp1.200.000,” paparnya.
Sebagian informasi, bantuan DBHCHT mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2024.
Sementara itu, PJ Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menuturkan bahwa dengan adanya bantuan langsung tunai DBHCHT tahap II nantinya dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
“Kita harapkan pembagian ini bantuan langsung tunai ini berguna untuk membantu perekonomian,” tandas dia. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com