Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus perampokan juragan emas asal Kecamatan Pucakwangi hingga kini masih mengambang. Padahal kejadian sudah terjadi dua bulan lebih.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun mendatangi Polresta Pati, Selasa (20/8/2024). Mereka datang ke Polresta Pati dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan kasus perampokan juragan emas.
Kuasa Hukum korban, Nimerodin Gulo merasa kecewa dengan upaya penyidik yang dinilai belum maksimal. Karena pihak korban belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sampai saat ini.
”Sampai sekarang kami belum mendapatkan SP2HP. Kami selaku penasehat hukum korban dan keluarga merasa penanganan ini ndak serius,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa baru dua orang yang berhasil ditangkap dari sekitar tujuh pelaku perampokan yang menimbulkan trauma mendalam bagi kliennya itu. Kedua tersangka itu berperan sebagai sopir dan satu eksekutor. Lima eksekutor lainnya masih pengejaran.
”Tadi kami sudah ke Polresta. Yang pertama kami ingin menanyakan perkembangan kasus perpompokan emas. Sampai sekarang katanya dua yang sudah ditangkap. Tapi belum pelaku utama. Baru sopir dan salah satu pelaku,” jelasnya.
Seperti diketahui, rumah warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Siti Muawanah dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya.
Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut, para pelaku menggondol emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 32 juta. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com