palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – DPR RI diketahui menunda rapat RUU pemilihan kepala daerah (Pilkada) hari ini, Kamis (22/9/2024) di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan.
Rapat paripurna ini berkenaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.
Penundaan rapat ini disebabkan kuota forum yang tak kunjung tercapai. Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian juga turut hadir dalam rapat.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.
Perlu diketahui sebelumnya, rapat yang digelar hari ni oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah akan membahas revisi UU Pilkada yang revisinya dikebut dalam waktu sehari. Sebanyak 8 fraksi DPR menyutujui putusan itu, diantaranya;
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com