palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – PDI Perjuangan akan mengumumkan 169 calon kepala daerah dan wakilnya pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Pengumuman pengusungan bakal calon kepala daerah gelombang kedua ini akan disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
politikus PDIP Masinton Pasaribu juga mengatakan pihaknya akan tetap mencalokan kepala daerah melalui putusan MK.
“Insyaallah ada Anies. Jadi nanti 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kasal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan pada 20 Agustus kemarin, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Akan tetapi, panitia kerja DPR RI menyebut penurunan syarat ambang batas Pilkada ini hanya berlaku pada partai yang tidak mempunyai kursi DPRD.
Sedangkan lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Dalam hal ini, DPR malah memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menjelaskan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com