palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebutkan beberapa poin penting untuk menanggapi darurat demokrasi akibat polemik RUU Pilkada yang akan disahkan oleh Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam rapat paripurna hari ini, (Kamis, 22/8/2024).
Menurut DGB UI, penganuliran putusan Makamah Konstitusi (MK) lewat perubahan UU Pilkada menimbulkan sengketa antar lembaga tinggi negara, mengkhianati reformasi, serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” terang DGB UI dalam rilisan pernyataan resmi, tertanggal 21 Agustus 2024.
“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta lembaga negara untuk segera menyikapi gejolak ini berdasarkan 4 (empat) poin utama yang diajukan.
Pertama, yakni menghentikan revisi UU Pilkada; kedua, imbauan lembaga negara untuk bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan; serta, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Selain itu, Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.
“Kondisi saat ini merupakan Kondisi Genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut,” tegasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com