KPU RI Tegaskan Tetap Ikuti Putusan MK

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan pihaknya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun DPR melakukan acrobat dengan merevisi kilat Undang-undang Pilkada melalui Badan Legislasi.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya nantinya akan menggunakan putusan MK.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” imbuh dia.

Afif mengatakan tindak lanjut putusan MK ke dalam peraturan KPU nantinya aka nada konsultasi dengan pembentuk undang-undang.

BPutusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan peraturan KPU.

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya.