PKPU Baru Resmi Terbit, Isinya Sesuai dengan Putusan MK

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPeraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada telah resmi terbit. Isi PKPU tersebut dipastikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU sebelumnya telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Dimana DPR menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dilansir dari Kompas.

PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut diantaraya mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dengan begitu, partai politik kini bisa mengusung calon kepala daerahnya dengan syarat telah memenuhi ambang batas 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Sedangkan syarat usia kepala daerah ditetapkan harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pembukaan ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada.

Kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati