palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Semut merupakan salah satu binatang yang bisa ditemukan di mana saja, termasuk di rumah-rumah. Keberadaan hewan ini sebenarnya dianggap tidak berbahaya dan tidak menggangu manusia.
Namun, semut juga bisa menggigit jika koloninya merasa terganggu. Meski demikian, umat Islam dianjurkan untuk tidak membunuhnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan yang kami rangkum dari beberapa sumber berikut!
Benarkah tidak boleh membunuh semut dalam Islam?
Berdasarkan bukunya Hadis Qudsi, Imam Nawawi & Imam Qasthalani menyebutkan sejumlah hadits yang membahas semut. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa semut adalah salah satu hewan yang selalu bertasbih kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Apakah hanya seekor semut telah menggigitmu, lalu kamu membinasakan sebuat umat di antara umat-umat yang senantiasa bertasbih?” (HR Muslim).
Selain itu, Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad),” (HR Abu Dawud).
Membunuh semut diperbolehkan asalkan semut tersebut menggigit atau membahayakan diri sendiri. Hal ini tercantum dalam hadits Muslim, ketika ada seorang Nabi AS digigit seekor semut saat singgah di bawah pohon, dan membakar koloni semut tersebut dengan api. Namun, kemudian Allah menurunkan wahyu berupa teguran kepadanya.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang Nabi AS singgah di bawah sebuah pohon, lalu ada seekor semut menggigitnya. Kemudian dia memerintah untuk membawa barang-barangnya dari bawah pohon itu dan membakar semut-semut tersebut dengan api. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya, ‘Mengapa kamu tidak membunuh seekor semut saja?” (HR Muslim).
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk membakar binatang, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah.”
Imam Qasthalani juga mengemukakan, “Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya.”
Imam Malik pun berpandangan, “Bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika ia membahayakan dan tidak dapat menolaknya kecuali dengan membunuhnya.” (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com