Tanggapi Tuntutan Massa Demo, Menhub Budi Setuju dengan Pembentukan UU Terkait Ojol

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comMenanggapi perihal tuntutan yang disampaikan massa dalam demo sopir ojek online (ojol) Kamis (29/8/2024), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan setuju dengan pembentukan Undang-Undang yang mengatur terkait ojol.

“Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” ujarnya dilansir dari Antara.

Ia menyebut jika keberadaan ojol telah banyak memberikan dampak dalam transportasi masyarakat. Oleh karena itu, UU diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para sopir ojol.

“Apa (pendapatan ojol) yang didapat itu memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui jika saat ini aturan yang ada adalah UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana dalam aturan tersebut, belum mengatur mengenai penggunaan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum atau pengangkut barang.

Selain itu, kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Menhub Budi pun mengaku akan melakukan evaluasi bersama dengan DPR, agar UU yang ada bisa menampung kebutuhan para sopir ojol.

Sebelumnya, ribuan massa sopir ojol melakukan demo. Mereka menuntut pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang. Aturan tersebut diharapkan membuat perusahaan aplikasi tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati