palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Banyumas hanya memiliki satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga batas waktu pendaftaran Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB.
Satu pasangan itu adalah Sadewo Tri Lastiono dan Ibu Dwi Asih Lintarti. Pasangan ini diusulkan oleh 12 partai politik (parpol) diantaranya PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan bahwa pihaknya akan memperpanjang waktu pendaftaran.
“Hal ini kami lakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas 2024, yakni pasangan Bapak Sadewo Tri Lastiono dan Ibu Dwi Asih Lintarti,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
KPU Banyumas telah menggelar rapat pleno yang menghasilkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 tentang penundaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
Kemudian juga menghasilkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 856/PL.02-Pu/3302/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
Dengan begitu, tanggal 30 Agustus hingga 1 September adalah tahapan pengumuman perpanjangan pendaftaran. Sedangkan masa perpanjangan pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Selanjutnya pada tanggal 2-4 September, kata dia, menjadi tahapan perpanjangan masa pendaftaran. Jadi, bagi pasangan bakal calon yang ingin mendaftar, kami persilakan mulai tanggal 2-4 September,” ujarnya.
Ia menyebut masih ada kemungkinan paslon lain yang mendaftar. Mengingat, ada dua perwakilan yang menanyakan perihal persyaratan pendaftaran ke help desk pencalonan KPU Banyumas.
Sedangkan perihal kemungkinan parpol yang telah menjadi pengusul namun mengalihkan dukungannya ke paslon lain, ia menyebut pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai dengan Pasal 12 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
“Jika satu partai politik merekomendasikan dua pasangan calon, nanti KPU akan memverifikasi DPP partai tersebut, mana yang akan didukung,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik yang perolehan suara sahnya kurang dari 6,5 persen, jelasnya, dapat mencalonkan. Hal itu berlaku jika ada parpol yang sebelumnya sudah bergabung dalam koalisi besar, kemudian memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang baru.
Sedangkan jika perolehan suara sah partai di luar koalisi lebih dari 6,5 persen, maka partai koalisi itu tidak boleh berubah dukungannya. Sesusai dengan Pasal 135 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Tapi kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi adalah kurang dari 6,5 persen, hanya 1,81 persen. Oleh karenanya masih terbuka kemungkinan jika ada partai politik yang berpindah dukungan ke pasangan bakal calon baru yang nanti mendaftar, kami yang akan memverifikasi ke DPP partai tersebut mana yang akan didukung,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com