Pilkada Pati 2024, Sekda Tekankan ASN dan Kades untuk Tetap Netral

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk bersikap profesional dan tetap netral dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada 2024.

Profesionalisme dan netralitas ASN serta Kepala Desa di Pilkada 2024 dinilai penting dipertahankan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Selain itu dengan netralitas ASN dan Kades, diharapkan bisa memastikan proses Pilkada pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik.

“Sesuai regulasi memang kepala desa ini termasuk birokrat. Namanya birokrasi itu harus paham regulasi, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh kita lakukan, khususnya terkait dengan Pilkada,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga :   Sambut Tahun Politik, Kemenag Pati Ingatkan Netralitas pada ASN

Menurutnya, ASN dan Kades bisa terkena sanksi jika ikut mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Pati 2024 ini.

“Ada sanksinya. Ikut kampanye bisa pidana 1 tahun penjara atau maksimal denda Rp12 juta,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, menurut Jumani, ASN diharapkan netral dan imparsial. Hal ini mengacu UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati