Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peredaran 926.400 batang rokok ilegal di Kabupaten Kudus berhasil diungkap. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah pada akhir bulan Agustus lalu.
“Ratusan batang rokok ilegal tersebut berhasil diungkap pada akhir Agustus 2024 dengan menggandeng Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati,” ujarnya.
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus bergerak usai menganalisis informasi yang didapat. Tim mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal berasal dari wilayah Jawa Timur.
Tim Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Subdenpom IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati. Hingga kemudian berhasil ditemukan truk yang melintas di jalan Pati-Kudus.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diberhentikan di Jalan Lingkar Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 926.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.
Jalan Pantura sendiri menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik. Oleh karena itu pihaknya melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum serta segenap lapisan masyarakat, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini.
Sementara itu, rokok ilegal dan sarana pengangkut yang ditemukan tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara atas kasus ini pun diperkirakan mencapai sebesar Rp886,77 juta. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com