palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Demak mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan secara bertahap.
“Karena jumlah anggota BPD di Kabupaten Demak sebanyak 1.800 orang, penyerahan SK-nya bertahap,” katanya dilansir dari Antara Jateng.
Ia mengatakan bahwa penyerahan SK telah dilakukan kepada 6 kecamatan di Kabupaten Demak. Diantaranya Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet, Wonosalam, Demak Kota, dan Bonang.
Sedangkan 8 delapan kecamatan di Kabupaten Demak lainnya masih belum menerima SK tersebut.
Masih ada desa yang belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal maupun mengundurkan diri. Oleh karena itu, penyerahan akan dilakukan menunggu desa tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami bisa menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada semua anggota BPD di Demak,” katanya.
Desa yang belum melakukan pergantian antar-waktu (PAW) pun diminta untuk segera menyelesaikannya agar SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD dapat diproses.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa’i berharap para BPD dapat melakukan kerja dengan baik. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com