Wonosobo, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang ayah di Wonosobo tega melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Tindakan bejat tersebut dilakukan oleh S (37) berkali-kali sejak April 2024 hingga Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menjelaskan bahwa sebelumnya korban mengeluh sakit di bagian perut. Oleh sang ibu, ia dibawa ke puskesmas terdekat untuk berobat. Namun, ada petugas kesehatan yang curiga, sehingga korban diminta melakukan tes kehamilan.
Menurut hasil tes, anak yang masih di bawah umur tersebut sudah positif hamil dengan usia kandungan menginjak 7 minggu.
“Awalnya korban perutnya sakit. Kemudian dibawa ke puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil ternyata positif hamil sudah 7 minggu,” kata AKP Kuseni, dikutip dari DetikJateng.
Berdasarkan pemeriksaan, pemerkosaan dilakukan oleh ayah korban sebanyak kurang lebih 40 kali selama kurun waktu 3 bulan, sejak April 2024 hingga Juli 2024. Pelaku melakukan aksinya saat sang istri pergi bekerja di kebun, serta mengancam korban agar menurutinya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan pencabulan sejak April 2024 sampai Juli 2024. Itu dari hasil pemeriksaan sudah 40 kali lebih pencabulan,” ungkapnya.
“Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi. Saat istrinya di kebun, tersangka pulang dan melakukan perbuatan itu. Modusnya, tersangka ini mengancam korban. Kalau tidak mau akan dilakukan kekerasan,” jelasnya lagi.
Pelaku dikenai Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com