palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selebgram di Kabupaten Buleleng, Bali diringkus polisi karena diduga mempromosikan situs judi online.
Ada sebanyak tiga orang yang diamankan. Mereka diantaranya berinisial KAC (18), NLW (20), dan satu pelaku yang berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan bahwa dua pelaku berstatus sebagai mahasiswa.
“Dua pelaku merupa mahasiswa dan satu yang masih di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Ketiganya diamankan pada tanggal 2 dan 3 September 2024 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka tidak ditahan, melainkan hanya diberikan pembinaan dan dikenai wajib lapor.
“Semua diproses lanjut sesuai prosedur. Namun terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan mengingat statusnya ada yang di bawah umur dan masih kuliah serta pelajar,” jelasnya.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com