Kendal, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pasangan bakal calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin gagal maju di Pilkada Kendal 2024.
Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Kendal dalam sidang sengketa Pilkada Kendal yang digelar pada Sabtu (14/9/2024), memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh paslon tersebut.
Sidang dengan agenda putusan sengketa tersebut tidak dihadiri oleh Dico-Ali. Melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyebut jika putusan itu disampaikan berdasarkan fakta persidangan yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, pihaknya mempersilakan Dico-Ali untuk melakukan banding.
“Pemohon apabila keberatan dengan putusan hari ini, masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan di PTTUN, 3 hari sejak keputusan dibacakan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sementara itu, kuasa hukum Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Fajar Saka mengaku akan melakukan konsultasi lebih dahulu dengan Dico-Ali perihal banding.
“Tadi sudah dikatakan kalau kita diberi hak untuk banding, apabila tidak puas dengan putusan tersebut,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ke KPU ditolak dan dikembalikan karena partai pengusung yaitu PKB sudah lebih dahulu mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, sebagai calon bupati dan wakil bupati Kendal. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com