palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pembangunan rumah sendiri ternyata ditarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut memberikan tanggapan terkait kenaikan PPN bagi warga yang membangun rumah.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa kebijakan sudah terjadi sejak 30 tahun, diatur pada 1994 dan berlaku pada 1995.
“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Prastowo dalam cuitan di akun X-nya @prastow.
Prastowo menjelaskan pemberlakuan ini dimaksudkan untuk membangun keadilan, sebab pembangunan rumha dengan kontraktor juga dikenakan pajak.
“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelasnya.
Walaupun demikian, tidak semua warga dikenakan pajak. Terdapat syarat-syarat tertentu misalnya luas bangunan 200 meter persegi dan lebih.
Prastowo juga menjelaskan, apabila tarif PPN 2025 naik, maka pengenaan tarif PPN KMS sebesar 2,4% dari sebelumnya 2,2%. Pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%. Hal ini juga berlaku pada kenaikan pajak bagi masyarakat yang hendak membangun rumah.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” terangnya.
Kenaikan PPN pada 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah. Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 huruf a dijelaskan tarif PPN 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
“Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat 1 huruf b seperti dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024) lalu.
Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kegiatan membangun rumah sendiri. Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 2. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com