Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memberikan izin kepada pemerintah desa untuk melaksanakan pengisian perangkat desa pada Kamis (19/9/2024). Hal ini menyusul adanya pengajuan dari desa ke kecamatan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Penjawi Setda Pati ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Sekda Pati Jumani, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Tri Hariyama, Kabag Hukum, Camat serta Kepala Desa.
Pj Bupati Pati mengungkapkan bahwa pertemuan dengan beberapa kepala desa kali ini merupakan awal dari tahapan pengisian perangkat desa.
“Ini memulai tahapan, salah satunya adalah pemberian izin. Kita serahkan izin untuk pengisian perangkat desa di 17 kecamatan,” katanya usai menggelar kegiatan dengan kepala desa.
Sujarwanto menyebutkan, dari 17 kecamatan itu terdiri dari 125 desa. Dimana, ada 246 formasi yang bakal diisi, seperti sekretaris alias carik desa, kepala dusun serta kepala urusan.
“Dengan kami memberi izin ini, kami memberikan arahan umum. Intinya agar tahapan-tahapan itu bisa dilaksanakan dengan baik dengan proses yang baik,” jelasnya.
Pengisian perangkat desa dengan proses yang baik, diharapkan bisa menghasilkan perangkat desa yang benar-benar solid di desa.
“Kita juga berharap ujung tombak pemerintah desa itu betul-betul baik seperti itu. Maka tadi kita menegaskan itu,” tuturnya.
Saat ditanya soal pelaksanaan pengisian perangkat desa, Sujarwanto mengatakan dikembalikan ke masing-masing desa. Pasalnya, pengisian perangkat desa sudah sepenuhnya tanggung jawab dari pemerintah desa.
“Pengisian perangkat desa tahun ini bisa dilaksanakan. Tergantung masing-masing desa, mungkin ada yang sudah siap melaksanakan pengisian perangkat desa sebelum Pilkada mapun setelah Pilkada. Kita serahkan, karena tanggung jawabnya di desa,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com