Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 20 ribu batang lebih rokok ilegal ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang pada Rabu, (18/9/2024).
Puluhan ribu rokok ilegal tersebut kemudian disita oleh Satpol PP Kabupaten Rembang, terdiri dari rokok ilegal, rokok tanpa cukai, dan rokok dengan cukai namun tidak sesuai ketentuan yang berasal dari 30 merek yang berbeda.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan di dua titik setelah pihaknya menerima informasi terkait penjualan rokok ilegal.
Di titik pertama, petugas menemukan sejumlah 20.800 batang rokok di sebuah toko. Namun, saat mendatangi lokasi kedua yang letaknya tak jauh dari lokasi toko pertama tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
“Kami tadi di dua titik, namun waktu menuju ke titik kedua kami tidak mendapati temuan. Mungkin sudah bocor karena kegiatan ini sangat dekat dengan lokasi kedua atau mungkin sudah tidak menjual rokok ilegal. Jadi antara dua itu,” jelas Eko, dikutip dari laman rembangkab.go.id.
Sebagai informasi, pperasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim gabungan, diantaranya Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, TNI, Polri, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian Setda Rembang, serta Dinkominfo Rembang.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa rokok-rokok yang disita oleh Satpol PP sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kudus untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Untuk tahap penyidikan dan penyelidikan itu sudah merupakan ranah dari kantor Bea Cukai Kudus selaku penyidik utama sesuai Undang-Undang Cukai,” terangnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com