palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito dinyatakan bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2022.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (23/9/2024).
“Iya betul,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno P dilansir dari Kompas.
Rito dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider yang diajukan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999.
Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko memutuskan uang Rp192 juta dikembalikan kepada terdakwa. Uang itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara.
Sementara itu, dari pihak penuntut mengaku akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarnegara, Sutan Takdir sebelumnya menuntut Rito dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
“Sebagaimana SOP, kami akan mengajukan kasasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rito sebelumnya didakwa melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat untuk pertanian dan peternakan tahun 2022 senilai Rp214 juta.
Dana itu diduga disalahgunakan untuk membeli 14 ekor sapi, terdiri dari satu sapi indukan dan 13 sapi anakan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com