palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan akhirnya buka suara berkenaan dengan pihaknya yang mengizinkan adanya ekspor pasir laut.
Kebijakan ini dibuka setelah adanya penandatanganan yang dilakukan oleh Zulhas dari revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Revisi ini mencakup Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Zulhas menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” kata Zulhas, dikutip dari Detik News, pada Selasa (24/9).
Zulhas menyebut banyak hal yang dipertimbangan pemerintah saat mengambil keputusan ini.
“(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini nantinya harus melalui prosedur dan syarat yang sangat ketat.
“Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,” kata Bara.
Ia mengatakan pihaknya akan membuat peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
“Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan dari Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan, dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak,” beber dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com