Aturan Kemasan Rokok Jadi Ancaman Badai PHK

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Aturan turunan tentang Kesehatan berkenaan dengan kemasan rokok dapat menjadi ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam hal ini, pekerja industri rokok tembakau menolak pemerintah yang membuat aturan turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau ini padahal mempunyai daya paling besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Peraturan pertembakauan sangat menekan dengan ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek ini ditargetkan penyelesaiannya akhir September.

“IHT ini adalah industri padat karya menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Seharusnya dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yang baik. Ada jutaan pekerja yang terlibat di berbagai level dalam IHT, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Hati-hati, potensi PHK bagi pekerja akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah sangat tertekan, apalagi baru adanya pengesahan PP 28/2024,” ujar Sudarto.

Baca Juga :   Menaker Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Nikodemus, perwakilan Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker mengungkapkan bahwa aturan tersebut jangan sampai menjadikan pekerja sebagai korban.

“Kami berharap jangan ada aturan yang tidak berpihak pada pekerja. Ketika ada aturan yang menekan, dan tidak mengatur secara ideal, maka salah satu pihak akan jadi korban. Maka, agar tidak ada korban, kita harus duduk bareng, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan lintas kementerian lainnya agar pekerja dapat diberi perlindungan sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan,” ujar Nikodemus.

“Kami di Kemenaker akan terus hadir dan mem-back up, mempertahankan tenaga kerja. Kami ingin pekerja tidak menjadi korban aturan yang tidak seimbang” imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebut selama ini industri hasil tembakau diaturdalam aturan fiskal dan non fiskal.

Baca Juga :   Pekerja yang di-PHK Tak Dapat Jaminan Hari Tua

“IHT ini adalah industri padat karya dan padat regulasi, ada 480 peraturan tingkat daerah hingga pusat yang mengelilingi kami. Bisa dibayangkan bahwa industri ini sangat tertekan. Nah, sekarang pemerintah melahirkan peraturan yang terus melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan sekarang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini akan menimbulkan masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?” tegas Henry. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati