Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) mencatat perkawinan anak menyentuh angka 250 kasus.
Angka tersebut tercatat dari bulan Januari hingga Agustus 2024. Adapun perempuan yang melakukan perkawinan anak sejumlah 204 orang, sedangkan laki-laki yang tercatat 43 orang.
“Kalau untuk data perkawinan anak di Kabupaten Pati tahun 2024 sampai Agustus itu ada 250 orang,” ujar Kepala Dinsosp3akb Kabupaten Pati, Indriyanto.
Dilanjutkan Indriyanto penyebab terjadinya perkawinan anak yakni salah satunya hamil di luar nikah. Karena melakukan hubungan layaknya suami istri sah.
“Selain ada yang hamil itu juga rata-rata banyak yang sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.
Dari perkawinan anak sendiri, diketahui mempunyai faktor penyebabnya. Kendati demikian, faktor tingginya perkawinan anak di ‘Bumi Mina Tani’ ini yakni bermula dari kemiskinan serta akses pendidikan anak yang hanya mencapai di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Faktor-faktor perkawinan anak ini kan banyak ya salah satunya juga terkait dengan kemiskinan termasuk juga akses pendidikan mereka juga setelah SMP itu tidak melanjutkan,” jelasnya.
Saat disinggung terkait adanya kasus stunting di Kabupaten Pati, pihaknya menjelaskan bahwa perkawinan anak juga dapat menyumbang angka stunting.
Lantaran pada saat perempuan mengandung ada kemungkinan ketidakmaksimalan organ yang bekerja.
“Sehingga kalau menikah dalam kondisi yang tidak siap secara fisik alat reproduksinya biasanya juga secara psikis yang namanya anak-anak kan belum, itu nanti kalau memasuki usia perkawinan hamil itu juga tidak maksimal, apalagi kalau belum mempunyai ekonomi yang kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya pihak Dinsosp3akb Pati tengah berupaya untuk meminimalisir angka perkawinan anak. Tujuannya di tahun yang akan datang tidak separah dengan tahun ini. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com