Kecanduan Judi Online, Warga Jakarta Nekat Curi Motor di Jepara

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comKarena kecanduan judi online, warga Jakarta Timur nekat melakukan aksi pencurian di Kabupaten Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan bahwa pelaku berinisial KA (47) itu ditangkap usai ada laporan dari korban bernisial LR (23).

“Pelaku berhasil ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari korban berinisial LR (23) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.

Awalnya, korban memarkir motor Honda Vario bernopol K 5062 BBC miliknya di depan rumah milik orangtuanya yang berlokasi di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota pada Sabtu (3/8/2024) siang.

Saat itu, kunci motor masih menempel. Ketika keluar rumah, ia melihat ada orang tak dikenal yang membawa pergi motornya.

Kejadian itu pun dilaporkan kepada pihak berwajib. Pada Selasa (13/8/2024), korban mendapati motor miliknya dijual di Facebook. Hal itu juga diinformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara.

Polres Jepara pun menyusun skenario membeli motor tersebut dengan pembayaran dilakukan COD. Namun petugas kemudian menemukan sepeda motor korban sudah dijual dan berada di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Dari informasi itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Sejumlah barang bukti pun diamankan oleh polisi. Diantaranya fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa Honda vario itu dalam jaminan, satu unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.

Pelaku sendiri mengaku jika hal itu dilakukan agar ia bisa melakukan judi daring serta untuk bersenang-senang. Ia sudah melakukan aksi pencurian sejak 2019. Sudah ada sembilan sepeda motor matic yang menjadi sasaran pencurian dan dijual dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)