RUU PPRT dan MK Disepakati untuk Diteruskan pada Periode 2024-2029

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati oleh DPR RI untuk diteruskan pada periode 2024-2029.

“Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini,” ujar Puan di sidang paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024, pada Senin (30/9/2024).

“Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan yang dijawab setuju. Puan pun mengetuk palu tanda kesepakatan.

Baca Juga :   JIS Tak Sesuai Standar FIFA, DPR Ajak PSSI dan JakPro Cari Solusi

Ia juga membahas terkait dengan keputusan badan musyawarah DPR RI berkenaan dengan RUU MK.
“Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan RUU mengenai Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2004 2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Puan.

Ia lalu meminta persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir. Pembahasan RUU MK akan dibawa pada periode selanjutnya.

“Berdasarkan ketentuan pasal 256 peraturan DPR RI tentang tata tertib yang mengatakan rapat paripurna DPR RI merupakan forum tertinggi Dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI,” ujar Puan.

Baca Juga :   Rapat Penentuan Pemilu 2024 Ditunda

“Oleh karena itu, kami menanyakan apakah RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 disetujui?” tutur Puan, lalu para anggota menjawab setuju. (*)