Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desa di Desa Kosekan Kecamatan Gabus berakhir di jeruji besi. Pelaku yang diketahui berinisial JL, diputuskan bersalah oleh PN Pati dan dijatuhi hukuman penjara 1 bulan kurungan.
Hal ini disampaikan Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo. Ia mengatakan, perkara terhadap JL, warga Desa Kosekan diputus oleh pengadilan pada 10 September 2024.
“Pelaku terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan,” katanya.
Selain JL yang ditetapkan bersalah, Pengadilan juga menetapkan SG kurungan 1 bulan.
“Untuk terdakwa SG sama diputus pidana penjara selama 1 bulan,” ucapnya.
Dari hasil putusan hakim, keduanya tidak ada upaya hukum untuk melakukan banding. Artinya kedua terdakwa dan penuntut umum sama-sama menerima putusan di tetapkan oleh PN Pati.
“Untuk pasal yang disangkakan keduanya melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP tentang perzinahan,” tuturnya.
Terpisah, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Pati, Krismiyanto membenarkan adanya dua tahanan yang masuk di Lapas Pati atas nama JL dan SG. Keduanya masuk bersamaan pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kemarin keduanya masuk bersamaan di Lapas Pati,” paparnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com