Demak, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Video kekerasan seksual anak SMP di Kabupaten Demak beredar. Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu bersekolah di tempat yang berbeda. Keduanya diketahui berumur 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan adanya kasus tersebut di Demak. Ia mengatakan bahwa kasus terungkap berawal dari razia handphone yang dilakukan guru di salah satu SMP. Hingga kemudian didapati adanya video tersebut.
“Terkait dengan kasus cabul terhadap anak, yang sempat viral di daerah Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib pada 30 September 2024 lalu.
Aksi pencabulan itu diketahui dilakukan di bangunan kosong yang berlokasi di dekat jalan kawasan Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024) pukul 20.30 WIB.
ABH disebut memaksa korban untuk bertemu dan bersetubuh. Korban yang menolak kemudian dipaksa sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut.
“Karena korban tidak mau sehingga memaksa untuk dilakukan pencabulan, dalam hal ini korban dipaksa untuk dipegang area sensitifnya,” jelasnya.
Pihak kepolian hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini kami akan mendalami ke pihak sekolah, kami baru menemui beberapa saksi terkait tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada akhir September 2024 lalu juga beredar video pelajar SMA berinisial RH (17) yang setubuhi anak SMP di ruang kelas SD di Kabupaten Demak.
RH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun mendalami siapa pelajar yang menjadi penyebar video tersebut. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com