Hakim PN Makassar Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Gaji

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comPara hakim di Pengadian Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan mogok kerja. Mereka mengambil cuti bersama selama sepekan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes. Para hakim menuntut agar ada kenaikan gaji dan kesejahteraan bagi mereka.

Ratusan jadwal persidangan pun harus ditunda. Namun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar masih beroperasi seperti biasa.

Koordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans mengatakan bahwa persidangan akan tetap dilakukan untuk kasus yang dianggap penting.

“Jadi persidangan yang dianggap penting dan menarik perhatian masyarakat akan tetap dilaksanakan. Pelayanan publik pada PTSP juga tetap buka seperti biasa,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Kualitas SDM Hakim Adalah Kunci

“Sidang-sidang yang menarik perhatian masyarakat tetap kita sidangkan. Untuk yang tidak, kita tunda. Pelayanan masyarakat tetap kita jalankan semaksimal mungkin karena itu marwah kita,” lanjutnya.

Aksi protes tersebut diikuti oleh sebanyak 45 hakim. Meskipun aksi protes dilakukan, namun pihaknya mengaku masih tetap berkantor. Perkara yang disidangkan di PN Makassar sendiri diketahui bisa mencapai ratusan dalam sehari.

“Yang tidak ikut cuti ada tiga orang, yaitu ketua dan dua hakim yang sedang mengikuti Diklat. Yang dimaksudkan cuti ini adalah kami tetap berada di kantor, bukan berarti tidak masuk kerja. Ini sebagai upaya agar pemerintah memperhatikan kami,” jelasnya.

Selain mogok kerja, para hakim juga melakukan aksi unjuk rasa damai pada Senin (7/10/2024) pagi. Spanduk berisi tuntutan para hakim pun dipasang di pagar PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Baca Juga :   Pernah Ungkap Kronologi Putusan Batas Usia Cawapres, Saldi Isra Diadukan ke Majelis Kehormatan

“Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim seluruh Indonesia. Perjuangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim,” ungkap Humas PN Makassar, Sibali.

Meskipun PP tersebut telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA), ia menyebut pemerintah belum memberikan perubahan signifikan.

“Tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama terkait perlindungan kesejahteraan para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim di pelosok dan kepulauan. Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan dan perlu diprioritaskan,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati