Jepara, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha.
Kasus tersebut berkaitan dengan pencairan kredit usaha. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Ia menyebut jika proses penyidikan sudah dilakukan sejak 24 September 2024 dan hingga kini masih berlanjut. Oleh karena itu, identitas para tersangka pun masih belum bisa diungkapkan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” jelasnya.
Kelima tersangka pun kini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com