Guru Les Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comGuru les pelaku pencabulan sesama jenis terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guru les seni berinisial EDW (29) itu sebelumnya melakukan aksi pencabulan terhadap 22 siswa laki-laki. Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku juga direkam.

“Kami menemukan lebih dari tiga rekaman video pelaku saat mencabuli korbannya,” ujarnya dilansir dari Tempo.

Pelaku asal Gamping Sleman itu kini telah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Sedangkan kondisi korban pasca kejadian, mengalami trauma psikis. Dari 22 korban pencabulan, enam orang adalah laki-laki berumur 17-19 tahun, tiga anak berumur 13 tahun, dan 13 balita.

“Atas perbuatan tersebut, korban sering berani membantah orang tua atau korban mengalami trauma psikis,” ujarnya.

Pelaku mendekati para korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Setelah akrab, pelaku mulai memberikan semacam doktrin jika hubungan sesama jenis adalah hal yang wajar, bukan tabu dan berdosa.

“Ketika hubungan dengan korban dianggap sudah sangat dekat, pelaku menjalankan kegiatan cabulnya,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti seperti unit komputer pelaku, handbody, celana, kaus, serta telepon seluler diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun,” jelasnya.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati