palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak 15,13 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Kudus berhasil diamankan selama triwulan ketiga tahun 2024. Dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp20,84 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mengatakan bahwa rokok ilegal diamankan dari sebanyak 118 kasus yang diungkap.
“Dari 118 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir dari Antara Jateng.
Dengan adanya pengungkapan ini, ada sebanyak Rp14,51 miliar potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan.
Meskipun pengungkapan terus dilakukan, namun kasus diperkirakan masih akan terus bertambah karena pada awal Oktober sudah ada sejumlah kasus yang telah diungkap. Diantaranya peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Kudus sebanyak 597.450 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut diantaranya berasal dari bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara sebanyak 71.200 batang. Kemudian dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus sebanyak 94.850 batang. Dan 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Sementara itu, pelaku pelanggaran dapat diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com