Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Kerugian Capai Rp7,9 Miliar

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan dua kasus mafia tanah di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam hal ini, kasus tersebut menyebabkan kerugian dengan total mencapai Rp7,9 miliar.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus pertama ini melibatkan 5 tersangka. Komplotan mafia ini bekerja sama menawarkan tanah kepada korban yang mana kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar.

“Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium,” beber dia.

Hal ini pun mengakibatkan korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat,” beber AHY.

“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati